Disuruh Pasang Keramik, Kuli Bangunan Ini Malah Perkosa Bocah 5 Tahun
Jumat, 28 Januari 2022 - 10:50:00 WIB
"Korban menceritakan kelakuan pelaku terhadapnya ke orang tuanya," katanya.
Mendengar cerita dari korban, lanjut Abdul, orang tuanya geram dan langsung me;apor ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil. Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto