DPO Bandar Narkoba di Aceh Ditangkap Polisi
NAGAN RAYA, iNews.id - Nurdin M Top (49), bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap polisi. Ia ditangkap petugas di kediamannya Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (14/10/2022) malam.
"Terduga Nurdin M. Top tertangkap setelah kami mengepung rumahnya di kawasan Beutong," kata Kasatres Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadhani, Sabtu (15/10/2022) malam.
Kata dia, penangkapan terhadap Nurdin M. Top tersebut karena selama ini terduga pelaku bandar narkoba yang masuk DPO kasus narkoba jenis sabu.
"Bandar narkoba ini kami tangkap atas pengembangan dari empat pengedar sebelumnya," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi