get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

Dugaan SPPD Fiktif 20 Anggota DPRK Simeulue, 32 Saksi Diperiksa Kejaksaan Negeri 

Selasa, 15 Desember 2020 - 12:20:00 WIB
Dugaan SPPD Fiktif 20 Anggota DPRK Simeulue, 32 Saksi Diperiksa Kejaksaan Negeri 
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

Dia juga menjelaskan, dari total indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Sebanyak Rp220 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.

Kejaksaan Negeri Simeulue juga mempersilakan bagi pimpinan dan anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 maupun anggota dewan terpilih pada periode 2019-2024 agar membuktikan perjalanan dinas yang sudah dilakukan beberapa tahun lalu, sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

“Jika ada anggota dewan yang belum mengembalikan dana perjalanan dinas ini, juga kita persilakan,” kata Muhasnan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut