PIDIE, iNews.id - Dukun cabul pesulap hijau hanya dijerat dengan hukum jinayat. Padahal, dia diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan ke sejumlah perempuan dengan modus pengobatan tradisional.
Pelaku berinisial BY (46) itu dijerat dengan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan hukum jinayat. Dalam Pasal 48 Jo Pasal 52 tentang Jarimah Perkosaan, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 175 kali cambuk atau penjara paling lama 175 bulan.
Kapolres Pidie AKBP Fadli mengatakan, pelaku merupakan warga Gampong Pante Cermen, Padang Tiji, Pidie, Aceh.
"Kasus ini berdasarkan laporan polisi NO.LP/B/166/IX/2022/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, tanggal 20 september 2022," kata Fadli, Kamis (27/10/2022).
Kasus ini dilaporkan oleh korban HY (26) warga Padang Tuji, yang didampingi LBH Banda Aceh. Polisi juga sudah memeriksa delapan saksi di antaranya satu saksi juga sebagai korban, tetapi tidak membuat laporan polisi, yaitu SYT (32).
"Kami juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari Mpu Aceh," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsAceh di Google News