get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Edarkan 171 Gram Ganja, Anggota Satpol PP di Langsa Diciduk Polisi

Rabu, 06 Oktober 2021 - 15:59:00 WIB
Edarkan 171 Gram Ganja, Anggota Satpol PP di Langsa Diciduk Polisi
Ilustrasi barang bukti ganja yang disita dari pelaku (Istimewa)

LANGSA, iNews.id - Seorang anggota Satpol PP di Langsa, Aceh diciduk polisi. Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja.

"Pelaku berinisial MP (36) itu merupakan tenaga honorer Satpol PP Langsa," kata Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu (6/10/2021).

Imam menambahkan, MP ditangkap beberapa waktu yang lalu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat jika pelaku edarkan ganja.

"Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya.

Pelaku, kata Imam ditangkap di pinggir Jalan Desa Teungoh, Kecamatan Langsa saat mengendarai sepeda motor. 

Ketika digeledah, kata dia, polisi memeriksa jok sepeda motor tersangka. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis ganja.

Barang bukti yang diamankan yakni, satu bungkus plastik warna putih berisi ganja kering seberat 171,90 gram, ponsel dan sepeda motor.

Saat ini, MP dan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Langsa untuk penyelidikan dan mencari bandar narkoba yang menyuplai MP.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut