get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Foto Pembakar Gedung Negara Grahadi, Polda Jatim Masih Selidiki

Gara-Gara Video Viral Joget di TikTok, Guru di Aceh Selatan Diperkosa dan Diperas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:16:00 WIB
Gara-Gara Video Viral Joget di TikTok, Guru di Aceh Selatan Diperkosa dan Diperas
Polisi menangkap pria yang memerkosa dan memeras guru perempuan di Aceh Selatan. (Foto: iNews/Ichdar Ifan)

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi, Kamis (10/10/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni dua unit handphone, pakaian yang digunakan korban dan tersangka serta motor. Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.

“Berkas perkara dari kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Tersangka dan Barang bukti akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut