Gara-Gara Video Viral Joget di TikTok, Guru di Aceh Selatan Diperkosa dan Diperas

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi, Kamis (10/10/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni dua unit handphone, pakaian yang digunakan korban dan tersangka serta motor. Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.
“Berkas perkara dari kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Tersangka dan Barang bukti akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.
Editor: Donald Karouw