Gelapkan Bansos PPKM, Kades di Nagan Raya Ditangkap Polisi
NAGAN RAYA, iNews.id - Seorang kepala desa (kades) di Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi. Pria berinisial RE (45) itu diamankan karena diduga menggelapkan bantuan sosial (bansos) PPKM saat pandemi Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud mengatakan, RE merupakan kades di Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur.
"RE diduga menggelapkan bantuan sosial PPKM milik warganya. Dia sudah kami tahan," kata Machfud, Minggu (19/2/2023).
Machfud menambahkan, RE sebelumnya ditangkap polisi berdasarkan laporan dari warganya karena diduga telah memalsukan surat kuasa, atas penerima bantuan sosial empat orang warga di desanya.
Dugaan penipuan tersebut diketahui oleh korban, setelah seorang keponakan korban melakukan pengecekan ke sebuah bank syariah, guna mengetahui apakah nama korban terdaftar sebagai penerima dana bansos PPKM bulan Januari 2022.
Namun, kemudian diketahui dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandung keponakan korban sudah diambil oleh oknum kepala desa.
Sesuai data yang diperoleh dari pihak bank, kata AKP Machfud, tertera pada tanggal 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada saudara RE, beserta tanda tangan korban dalam surat yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2022.
"Seingat dan sepengetahuan korban, korban tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa apa pun, yang ditujukan kepada saudara RE untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM milik korban," kata AKP Machfud.
Ada pun besaran dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing korban sebesar Rp1,2 juta, dengan total kerugian yang dialami oleh empat orang korban sebesar senilai Rp4,8 juta.
AKP Machfud juga menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, pihak kepolisian telah berupaya agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku.
"Tapi upaya tersebut gagal, dan korban bersikukuh ingin melanjutkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ini ke ranah hukum hingga ke pengadilan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto