get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalang Penyelundupan Ganja 255 Kg dari Aceh–Medan Diburu, Warga Nagan Raya

Gerak Cepat, Polda Aceh Tangkap 12 Penambang Emas Ilegal

Kamis, 10 November 2022 - 16:12:00 WIB
Gerak Cepat, Polda Aceh Tangkap 12 Penambang Emas Ilegal
Polisi menangkap 12 penambang emas ilegal dan mengamankan dua buah ekskavator dari dua wilayah Aceh (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap 12 penambang emas ilegal. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua buah ekskavator.

"Penangkapan pelaku penambangan ilegal tersebut dilakukan di dua tempat yakni di Nagan Raya dan Aceh Barat," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Kamis (10/11/2022).

Sony mengatakan, Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan keresahan adanya penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan.

Dia menambahkan penangkapan dilakukan pada Rabu (9/11/2022). Tambang emas ilegal yang digerebek di antaranya di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Nagan Raya. 

"Di lokasi tambang emas tersebut, kami menangkap enam terduga yakni berinisial ZD (34), JH (22), UB (22), SB (36), JM (28), dan MB (31)," katanya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator, dua alat pendulang emas, dan tiga lembar ambal penyaring emas.

Selain di Nagan Raya, penggerbekan juga dilakukan di tambang emas Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. 

Di lokasi itu, petugas menangkap enam penambang, yaitu MH (50), HD (25), HR (37), SK (30), SY (24), dan AR (20).

"Barang bukti yang disita lainnya berupa dua pendulang emas, tiga lembar ambal penyaring emas, dua plastik berisikan emas kotor, dan minyak solar 500 liter," kata Sony.

Sony menegaskan enambangan ilegal juga menjadi di antara penyebab bencana alam seperti banjir yang saat ini melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.

"Kami ingatkan para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut