Gerombolan Ternak di Pidie Berkeliaran di Pusat Kota, Makan Rumput di Taman

PIDIE, iNews.id - Kawanan hewan ternak berkeliaran di jalanan kawasan pusat kota Sigli Kabupaten Pidie, Provinci Aceh. Hal ini mengganggu warga dan pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hitsbah (Satpol-PP dan WH) Pidie, Farizal mengatakan hewan ternak yang berkeliaran seperti Lembu hanya bisa diusir ke tempat lain.
Tampak, lembu-lembu itu berada di sebuah taman kota. Mereka bergerombol dan memakan rumput di lokasi itu.
"Hewan itu hanya bisa kami usir ke tempat lain, ketika diusir pun risiko tinggi bagi pengendara, dikhawatirkan terjadi kecelakaan bagi yang melintas di jalan tersebut," kata Farizal, Jumat (19/11/2021).
Farizal menjelaskan, sebenarnya sudah ada dalam Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 tahun 2012 Tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak Dalam Kabupaten Pidie.
Ia mengatakan Ternak yang ditangkap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pemeliharaan dan perawatannya dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan dan ditempatkan di kandang penampungan yang tempatnya ditentukan dengan Keputusan Bupati.
"Namun semuanya tidak bisa dijalankan sesuai dengan pasal yang dimaksud karena belum mempunyai fasilitas kandang tempat penampungan sementara," katanya.
Dalam qanun tersebut adanya kerja sama dengan pihak Dinas Pertanian dan Peternakan, namun belum terbentuknya tim penanganan permasalahan tersebut.
Farizal akan meminta kepada Pemkab Pidie termasuk pada DPRK untuk merivisi kembali qanun tersebut hingga terbentuk tim, dari pertama pengelolaan mulai di tangkap.
Di mana akan di kurung dan jika lewat 14 hari dari masa penangkapan tidak diambil, maka akan dilelang dan tentu harus membentuk siapakah tim pelelanganya," kata dia.
"Jika tidak terbentuk demikian kami pun tidak bisa bekerja sampai tuntas sehingga efek jera bagi pemilik ternak pun tidak ada," katanya.
"Mereka boleh memelihara hewan ternak, asalkan tidak mengganggu orang lain dan fasilitas umum lainnya," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto