TAKENGON, iNews.id - Kasus gugatan perdata antara anak lawan ibu kandung kembali digelar Pengadilan Negeri Takengon, Selasa (30/11/2021). Sidang dengan agenda putusan ini berlangsung di Ruang Kartika PN Takengon.
Hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon pada putusan akhir sidang dalam pokok perkara menyatakan, gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam rekonvensi menyatakan gugatan para penggugat/tergugat tidak dapat diterima. Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam konvensi dan rekonvensi harus membayar biaya yang ditimbulkan dalam proses persidangan.
"Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.664.500," tulis putusan tersebut dikutip, Selasa (30/11/2021).
Humas PN Takengon Fadli Maulana ketika dikonfirmasi membenarkan tentang agenda putusan sidang anak gugat ibu kandung.
"Putusan secara elektronik. Majelis Hakim sedang mengupload putusannya," katanya.
Editor : Donald Karouw