get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Gayo Lues Aceh

Hakim Putuskan Tak Terima Gugatan Anak Lawan Ibu Kandung Demi Rumah Mewah di Aceh 

Selasa, 30 November 2021 - 14:28:00 WIB
Hakim Putuskan Tak Terima Gugatan Anak Lawan Ibu Kandung Demi Rumah Mewah di Aceh 
Pengadilan Negeri Takengon di Jalan Yos Sudarso. (Foto: iNews/Yusriadi)

TAKENGON, iNews.id - Kasus gugatan perdata antara anak lawan ibu kandung kembali digelar Pengadilan Negeri Takengon, Selasa (30/11/2021). Sidang dengan agenda putusan ini berlangsung di Ruang Kartika PN Takengon.

Hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon pada putusan akhir sidang dalam pokok perkara menyatakan, gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Dalam rekonvensi menyatakan gugatan para penggugat/tergugat tidak dapat diterima. Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam konvensi dan rekonvensi harus membayar biaya yang ditimbulkan dalam proses persidangan.

"Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.664.500," tulis putusan tersebut dikutip, Selasa (30/11/2021).

Humas PN Takengon Fadli Maulana ketika dikonfirmasi membenarkan tentang agenda putusan sidang anak gugat ibu kandung.

"Putusan secara elektronik. Majelis Hakim sedang mengupload putusannya," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut