Ibu Ini Kaget Lihat Wajah Anak Memerah, Saat Ditanya Mengaku Dicabuli Pria Dewasa
Rabu, 06 Juli 2022 - 13:26:00 WIB
"Sekarang pelaku diserahkan ke unit PPA satreskrim Polres Pidie untuk proses penyelidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rizal.
Atas perbuatannya, pelaku KH dijerat Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor: Donald Karouw