IJTI dan PWI Kecam Intimidasi 2 Jurnalis oleh Pengawal Ketua KPK di Aceh
Jumat, 10 November 2023 - 19:13:00 WIB
Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.
“Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber),” ujarnya.
Karena itu, kata dia, IJTI, PWI, dan AJI Banda Aceh mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. “Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki