get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Terkuak, Istri Pegawai Pajak di Manokwari Dibunuh Kuli yang Terjerat Judol

Ingat, Judi Online serta Jual Beli Chip Permainan Dilarang di Aceh Tengah

Jumat, 26 Maret 2021 - 09:03:00 WIB
Ingat, Judi Online serta Jual Beli Chip Permainan Dilarang di Aceh Tengah
Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh tengah melarang permainan judi online atau daring. Selain itu, pemkab juga menertibkan layanan akses internet di tempat-tempat umum, agar tidak digunakan berjudi.

Larangan tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor 721/Satpol PP-WH/2021 tentang Penertiban Layanan dan Permainan Judi Online di Kabupaten Aceh Tengah.

"Untuk itu, diharapkan kepada kepala OPD, pimpinan perusahaan, pengelola usaha ponsel dan pengelola kafe dan warung, agar mengambil langkah-langkah mengantisipasi maraknya permainan judi online di Kabupaten Aceh Tengah," kata kata Bupati Aceh tengah, Shabela Abubakar dalam isi surat edaran tersebut.

Selain itu, surat edaran tersebut juga memuat tidak dibenarkan menjual dan membeli, menyimpan dan mentransfer chip atau koin emas dan bentuk permainan lainnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tengah, Syahrial Afri menegaskan, akan menindak setiap pelaku yang kedapatan memainkan judi online maupun menjual dan membeli chip permainan tersebut.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut