get app
inews
Aa Text
Read Next : HMNI Deklarasi Bahari di FNN 2025, Dorong Ketahanan Pangan Laut Berkelanjutan

Ini Alasan Nelayan Asal Lhokseumawe Ajukan Suntik Mati ke Pengadilan

Jumat, 07 Januari 2022 - 19:16:00 WIB
Ini Alasan Nelayan Asal Lhokseumawe Ajukan Suntik Mati ke Pengadilan
Nelayan yang minta suntik mati itu bernama Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe (Antara)

LHOKSUMAWE, ACEH, iNews.id - Seorang nelayan bernama Nazaruddin Razali (59) warga Lhokseumawe, Aceh, mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan negeri. Hal ini dilakukan karena dirinya tertekan dengan kebijakan pemkot yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.

Nazaruddin merupakan warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Nazaruddin mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022. Bahkan, permohonan suntik mati tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS. 

"Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," kata Nazaruddin, Jumat (7/1/2022).

Nazaruddin menambahkan, dirinya mengajukan permohonan tersebut karena menilai negara tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak serta dua cucu. Jika usaha keramba budi daya ikan digusur, bagaimana nasib kami. Makanya lebih baik saya disuntik mati saja," kata Nazaruddin.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut