get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Motor Trail hingga Mobil Milik Mantan Dirut RS Arun Disita Kejari

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:37:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Motor Trail hingga Mobil Milik Mantan Dirut RS Arun Disita Kejari
Kejari Lhokseumawe, Aceh, menyita aset milik Hariadi alias H, tersangka tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. (Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, menyita aset milik Hariadi alias H. Dia merupakan tersangka tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe  Therry Gutama mengatakan bahwa aset tersebut disita terkait kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Lhokseumawe. 

"Penyitaan dilakukan karena diduga kuat aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe yang mencapai Rp44,9 miliar," kata Therry, Rabu (17/5/2023).

Therry menambahkan, aset yang disita yakni tiga buah dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil jenis Honda Civic, satu unit sepeda motor jenis Honda CBR250RR dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R.

"Saat penyitaan aset tersebut turut disaksikan oleh keluarga tersangka H,"katanya.

Dia melanjutkan, sset-aset yang disita baik aset bergerak maupun tidak bergerak merupakan aset yang terhitung sejak tahun 2026 hingga 2022. 

"Saat ini beberapa aset yang disita tersebut sudah dibawa ke Kantor Kejari Lhokseumawe untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut," katanya. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut