Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Ini Alasannya
LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe atas nama Hariadi. Penolakan tersebut karena dinilai berisiko jika tersangka tak berada dalam tahanan.
"Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko sehingga menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi," kata Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, Jumat (26/5/2023).
Hariadi adalah Direktur PT RS Arun Lhokseumawe. Tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
Syaifuddin mengatakan, terhadap Suaidi Yahya juga berlaku hal yang sama. Kejari Lhokseumawe menolak penangguhan penahanan mantan kepala daerah itu.
"Kami khawatir jika penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dikabulkan, maka nantinya akan ada kesulitan-kesulitan yang didapatkan sehingga menghambat atau memperlambat proses penyidikan," ujarnya.
Hariadi dan Suaidi Yahya kini ditahan di Lapas Lhokseumawe. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang merugikan negara hingga Rp44,9 miliar.
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Lhokseumawe baru menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp8,6 miliar.
Editor: Reza Yunanto