BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyita uang Rp483,4 juta dari mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe inisial S. Uang tersebut diduga merupakan aliran dana kasus korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe.
Dengan penyitaan tersebut, Kejari Lhokseumawe telah menyelamatkan uang negara dalam kasus ini sebesar Rp8,6 miliar.
"Angka tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin, Kamis (25/5/2023).
Kejari Lhokseumawe mengimbau kepada siapa pun yang menerima aliran dana dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe agar segera mengembalikan kepada negara.
"Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," ujar Saifuddin.
Dalam kasus ini Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, Hariadi. Keduanya kini telah ditahan di Lapas Lhokseumawe.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsAceh di Google News