LHOKSEUMAWE, iNews.id - Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY) dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe ini sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan, salah satu sebab dipindahkannya Suaidi Yahya adalah karena faktor kesehatan dan juga permintaan dari pihak keluarganya.
"Karena ada suatu dan lain hal dengan mempertimbangkan seluruh aspek, maka tersangka SY dititipkan ke Lapas Lhokseumawe," kata , Selasa (23/5/2023).
SY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar. Dengan ditetapkannya SY dan Hariadai (H) maka sudah ada dua tersangka dalam kasus ini.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsAceh di Google News