get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Lhokseumawe Geger, Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Sumur

Jelang Ramadhan, 10 Warga Lhokeseumawe Dihukum Cambuk, 1 Pingsan

Kamis, 31 Maret 2022 - 03:30:00 WIB
Jelang Ramadhan, 10 Warga Lhokeseumawe Dihukum Cambuk, 1 Pingsan
Hukuman cambuk (FOTO: DOKUMENTASI)

Pelanggar qanun penzinaan atau prostitusi, ujar Kardono, mendapat eksekusi seratus kali cambukan. Sedangkan penyedia tempat  prostitusi dicambuk 50 kali. Pelaku pelecehan seksual menerima 45 kali cambukan. Sedangkan kasus maisir atau perjudian mendapat 30 kali cambuk.

"Sebelum proses cambuk dimulai, para pelanggar hukum Islam ini mendapat penjelasan tentang penerapan uqubat cambuk dan pemeriksaan kesehatan dari petugas pelaksaan hukum cambuk," ujar Kardono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut