Jenguk Orang Tua Sakit, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Pulang ke Bireuen

BANDA ACEH, iNews.id - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diizinkan pulang ke Kabupaten Bireuen, Aceh untuk menjenguk orang tuanya yang sakit. Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu diketahui saat ini menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Pak Irwandi Yusuf hari ini pulang ke Aceh, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB sampai di Banda Aceh," kata Sekjen PNA Miswar Fuadi di Banda Aceh, Sabtu (19/12/2020).
Miswar mengatakan, kepulangan Irwandi Yusuf ke Aceh untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di kampung halamannya, Kabupaten Bireuen. Diketahui, Irwandi Yusuf dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
"Pak Irwandi tadi tidak lama di Banda Aceh, istirahat sebentar, lalu langsung bergerak lagi ke Bireuen," ujarnya.
Miswar mengatakan, Irwandi Yusuf sebelumnya telah mengajukan izin dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung untuk kegiatan menjenguk orang tuanya yang sakit. Rencananya Irwandi akan kembali lagi ke lapas dalam tiga hari ke depan.
"Beliau izinnya sekitar tiga hari, khusus untuk menjenguk orang tua. Nanti mungkin pada hari Senin (21/12/2020) kembali lagi ke Bandung," kata Miswar.
Editor: Maria Christina