get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 14 April 2023 - 09:20:00 WIB
Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun. Dia terbukti bersalah terlibat penjualan kulit harimau. (Antara)

BENER MERIAH, iNews.id - Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun. Dia terbukti bersalah terlibat penjualan kulit harimau.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Ahmad Nur Hidayat pada persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Kamis (13/4/2023).

"Terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP," kata Majelis hakim.

Selain pidana penjara satu tahun enam bulan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ahmadi dengan denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ahmadi dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa Ahmadi, juga pikir-pikir.

Bupati Bener Meriah 2017-2018 Ahmadi tangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang serta bagian tubuh lainnya satwa dilindungi tersebut.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut