Jual Video Porno di Media Sosial, Pemuda di Aceh Ini Dijerat UU ITE

BANDA ACEH, iNews.id - Pemuda berinisal ZH (20) asal Kabupaten Pidie, Aceh harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh lantaran menjual video porno di media sosial melalui aplikasi Telegram.
Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, pelaku diamankan saat berada di warung makan kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
"Pelaku ditangkap karena diduga menyediakan konten vulgar berbayar di aplikasi Telegram. Perbuatan pelaku melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE," kata Sanjaya, Kamis (23/12/2021).
Menurutnya, penangkapan ZH berdasarkan informasi saat petugas melaksanakan patroli siber. Saat itu, petugas mendapati akun Telegram atas nama Desahan VVIP dengan nama pengguna Becekmin.
"Akun tersebut menawarkan konten video vulgar dan bergabung ke grub berisi video vulgar dengan pembayaran transfer melalui bank, finansial teknologi maupun pulsa telepon seluler," katanya.
Editor: Donald Karouw