Jumlah Kain Kafan yang Digunakan untuk Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan
Senin, 01 Agustus 2022 - 19:08:00 WIB
        
    
                
            
                
اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنِ , وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى , وَجَمِلْهُ بِدُفَانٍ مَّا دَفَنْتُ إِلَيْهِ 
Artinya: Ya Allah, sucikanlah mayit ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan ia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya.
Demikian ketentuan jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan lengkap dengan tata cara mengkafani. Baik jenazah laki-laki atau perempuan, dianjurkan untuk memakai kain kafan dengan jumlah ganjil. Wallahualam bissawab.
Editor: Komaruddin Bagja