BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 36 orang di Provinsi Aceh, masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). Mereka merupakan terpidana kasus yang melarikan saat dieksekusi ke penjara.
"Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga kini, masih ada 36 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Jumat (7/1/2022).
Muhammad Yusuf menambahkan, Kejati Aceh sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut.
Dia juga mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri.
"Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsAceh di Google News