Kabur saat Dieksekusi ke Penjara, 36 Orang di Aceh Masuk DPO Kejati

Antara ยท Jumat, 07 Januari 2022 - 18:22:00 WIB
Kabur saat Dieksekusi ke Penjara, 36 Orang di Aceh Masuk DPO Kejati
Salah satu DPO yang ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 36 orang di Provinsi Aceh, masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). Mereka merupakan terpidana kasus yang melarikan saat dieksekusi ke penjara.

"Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga kini, masih ada 36 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Jumat (7/1/2022).

Muhammad Yusuf menambahkan, Kejati Aceh sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut. 

Dia juga mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri.

"Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsAceh di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.