Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan 11 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

ACEH BESAR, iNews.id - Polda Aceh memusnahkan 11 hektare ladang ganja di wilayah Aceh Besar. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
Irjen Haydar mengatakan, pemusnahan tanaman terlarang tersebut merupakan komitmen Polri memerangi narkotika. Pemusnahan dilakukan di dua tempat terpisah di perbukitan Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
"Selain di Aceh Besar, pemusnahan juga dilakukan di Kabupaten Nagan Raya. Pemusnahan ladang ganja untuk menghentikan pasokan tanaman terlarang tersebut," kata Ahmad Haydar, Kamis (9/3/2023).
Dia melanjutkan, pemusnahan ladang tersebut dilakukan dengan mencabut tanaman ganja. Kemudian, tanaman terlarang tersebut dibakar.
"Pemusnahan ladang ganja tersebut, juga bagian dari program Quick Wins Kapolri serta agenda setting Polri pada 2023," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto