get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Aceh Pastikan Stok BBM Aman, Penimbun Bakal Ditindak

Kasus Investasi Bodong Pakaian Muslim Rp20 Miliar di Aceh Naik Tahap Penyidikan

Senin, 22 Februari 2021 - 20:56:00 WIB
Kasus Investasi Bodong Pakaian Muslim Rp20 Miliar di Aceh Naik Tahap Penyidikan
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Foto: Antara)

Dalam kasus ini, kata Kombes Pol Winardy, penyidik sudah memeriksa sejumlah orang, baik pemilik perusahaan maupun staf. Penyidik juga sudah menyita tiga unit mobil dan sebuah rumah serta dokumen perusahaan.

Tindak pidana dugaan investasi bodong tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, kata Kombes Pol Winardy.

"Kami mengimbau masyarakat yang ikut investasi di perusahaan tersebut segera melaporkan, guna memudahkan penyidik mengusut tuntas kasus tersebut," kata Kombes Pol Winardy.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut