get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Dendam Penembakan 2 Warga Aceh Besar Polda Aceh: Tak terkait Kelompok Tertentu

Kasus Penembakan yang Tewaskan 2 Warga di Aceh Besar, Polisi: Motifnya Dendam

Senin, 30 Mei 2022 - 19:34:00 WIB
Kasus Penembakan yang Tewaskan 2 Warga di Aceh Besar, Polisi: Motifnya Dendam
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (tengah) memperlihatkan barang bukti penembakan dua warga Kabupaten Aceh Besar di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin (30/5/2022). (Foto: Antara/M Haris SA)

BANDA ACEH, iNews.id - Lima terduga pelaku penembakan yang menyebabkan dua orang tewas di Kabupaten Aceh Besar ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Kelima terduga pelaku ditangkap secara terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar Kamis (26/5/2022).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol WInardy mengatakan, motif para pelaku penembakan karena dendam terhadap korban. "Motifnya sementara karena dendam kepada korban," katanya, Senin (30/5/2022).

Dia mengatakan, penangkapan para terduga pelaku setelah penyidik memeriksa secara maraton terhadap 23 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (12/5/2022) malam," kata Kombes Pol Winardy.

Adapun kelima terduga pelaku penembakan tersebut yakni berinisial TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.

Adapun MZ, ZD, dan MY berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan. Kelima terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.

Selain kelima orang tersebut, kata Kombes Pol Winardy, polisi juga masih memburu sejumlah orang lainnya yang diduga sebagai eksekutor dan otak penembakan. Nama dan identitas mereka sudah dikantongi.

Dari olah tempat kejadian perkara, kata Kombes Pol Winardy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.

"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," kata Kombes Pol Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.

"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Kombes Pol Winardy.

Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, berinisial M dan R, menjadi korban penembakan orang tidak dikenal saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/5) malam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut