get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker, Terbangkan Bantuan Logistik ke Aceh-Sumut-Sumbar

Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juni 2022 - 19:26:00 WIB
Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko saat ekspos kasus 8 tersangka pengeboman ikan. (Foto: Humas Polda Aceh)

SIMEULUE, iNews.id - Polisi menangkap delapan pelaku pengeboman ikan dengan menggunakan tiga kapal di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh. Setelah diperiksa, kedelapan orang tersebut statusnya dijadikan tersangka.

"8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pengeboman ikan. Petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti, " ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Kamis (9/6/2022).

Dia menjelaskan, tiga kapal pengeboman ikan beserta pelakunya ditangkap personel Polres Simeulue usai menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya petugas bersama masyarakat menuju TKP dan ternyata benar ada kapal sedang beroperasi mencarikan ikan dengan melakukan pengeboman.

"Kasusnya sudah ditangani Polres Simeulue dan para tersangka telah ditahan," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut