get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Modus 4 Tersangka Perambah Hutan Lindung jadi Kebun Sawit di Riau

Kasus Perambahan Hutan di Aceh Tengah, Oknum Kades Ditangkap Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 13:43:00 WIB
Kasus Perambahan Hutan di Aceh Tengah, Oknum Kades Ditangkap Polisi
Polres Aceh Tengah tangkap kepala desa yang merambah hutan lindung Bur Kelieten untuk dijadikan kebun pribadi. (Foto: Humas Polri)

ACEH TENGAH, iNews.id – Seorang kepala desa berinisial BT (54) ditangkap anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah karena diduga merambah dan merusak kawasan hutan lindung Bur Kelieten. Penangkapan dilakukan di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik mengatakan, saat ini BT telah diamankan guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana perusakan hutan.

“Saat ini tersangka BT sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolres, Rabu (24/9/2025).

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan BT mengalihfungsikan kawasan hutan lindung di Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

Selama lebih dari setahun, BT menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis. Kayu hasil tebangan kemudian diolah menjadi papan dan balok yang digunakan untuk membangun gubuk di dalam kawasan hutan.

Tidak hanya itu, BT juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan berbagai tanaman seperti kopi, alpukat, dan petai cina tanpa izin. Aktivitas ini semakin memperparah kerusakan hutan lindung yang seharusnya dilestarikan.

“Kayu hasil tebangan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk di lokasi. Selain itu, tersangka juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan kopi, alpukat, dan petai cina tanpa izin,” ujar Deno.

Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp1,5 hingga Rp5 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut