ACEH BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diduga melakukan korupsi proyek timbunan lokasi MTQ senilai Rp1,9 miliar di Dinas Syariat Islam kabupaten setempat pada tahun 2020 lalu.
T tersangka yang ditahan tersebut terdiri dari SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat. Kemudian MS selaku pelaksana kegiatan serta IS selaku pemilik perusahaan.
“Tiga orang tersangka ini kita tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, Rabu (24/5/2023).
Siswanto menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp399 juta lebih, sesuai hasil audit oleh BPKP Provinsi Aceh.
Pihaknya juga menemukan data proyek bahwa volume pekerjaan sesuai kontrak yang seharusnya diselesaikan oleh pihak rekanan sebesar 12.358,87 meter kubik.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsAceh di Google News