Kejari Bener Meriah Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan
BENER MERIAH, iNews.id-Kejaksaan Negeri Bener Meriah menahan dua tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (2/3/2023). Proyek ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp252.549.09.
Proyek peningkatan jalan yang dibiayai dari Dana Otonomi khusus Daerah (DOKA) tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,5 miliar lebih ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Kedua tersangka yang ditahan berinisial E (52) warga Aceh Tengah, bertindak selaku wakil Direktur CV Mulia Pratama, rekanan yang melaksanakan proyek tersebut. Sedangkan tersangka lainnya adalah I (50) warga Bener Meriah yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kedua tersangka akan ditahan dirumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah selama 20 hari kedepan. "Penahanan kedua tersangka ini karena alasan subjektif dan objektif sebagai telah diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujar Kajari Bener Meriah, Agus Suroto saat konferensi pers Kamis.
Editor: Ainun Najib