Kejari Bener Meriah Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Kamis, 02 Maret 2023 - 21:59:00 WIB
Penyidik kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan dendan paling sedikit Rp200 juta.
Kajari menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Editor: Ainun Najib