get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau Ditahan, Negara Dirugikan Rp33 Miliar

Kejari Bener Meriah Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Kamis, 02 Maret 2023 - 21:59:00 WIB
Kejari Bener Meriah Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Dua tersangka kasus korupsi peningkatan jalan di Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah dihadirkan saat jump pers, Kamis (2/3/2023). (Foto ; iNews.id/Yusradi Y)

Penyidik kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan dendan paling sedikit Rp200 juta.

Kajari menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut