get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Gadis 18 Tahun di Serang Diperkosa Tetangga hingga Trauma

Korban Pemerkosaan Diduga Ditolak karena Belum Vaksin, Begini Kata Polresta Banda Aceh

Rabu, 20 Oktober 2021 - 18:31:00 WIB
Korban Pemerkosaan Diduga Ditolak karena Belum Vaksin, Begini Kata Polresta Banda Aceh
Kabag Ops Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi (kiri) (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Polresta Banda Aceh membantah jika telah menolak laporan masyarakat. Hal ini menjawab tudingan tentang adanya penolakan terhadap laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan karena belum disuntik vaksin Covid-19

"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor," kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi, Rabu (20/10/2021).

Iswahyudi menambahkan, Polresta Banda Aceh sudah memasang aplikasi barcode vaksinasi Covid-19 di pintu masuk dan sejumlah ruangan lainnya seperti SPKT, SKCK, Satlantas, Satreskrim hingga ruang Kapolresta sendiri. 

"Siapapun yang masuk ke Polresta, tak terkecuali anggota polisi wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali bersifat insidentil," kata dia.

Dia melanjutkan, korban saat melapor tidak ditahan atau diminta pulang saat tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena menyebutkan ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan.

"Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum. Korban, menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu," katanya. 

Karena korban mengaku tidak bisa divaksin, lanjut Iswahyudi, sehingga petugas menanyakan bukti medis. Namun, korban tidak dapat menunjukkannya dengan alasan surat tersebut tertinggal di kampung halaman.

"Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itupun tidak bisa ditunjukkannya. Sehingga, petugas mengarahkan agar korban untuk menunjukkan terlebih dahulu bukti tidak bisa vaksin. Kesimpulannya, tidak ada penolakan," kata Iswahyudi.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut