get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalang Penyelundupan Ganja 255 Kg dari Aceh–Medan Diburu, Warga Nagan Raya

Korupsi Anggaran hingga Rp500 Juta, 3 Mantan Aparatur Desa di Nagan Raya Ditahan

Jumat, 15 Juli 2022 - 13:40:00 WIB
Korupsi Anggaran hingga Rp500 Juta, 3 Mantan Aparatur Desa di Nagan Raya Ditahan
Tiga mantan aparatur desa di Nagan Raya, Aceh ditahan pihak Kejari. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp500 juta (Antara)

"Mereka diduga terlibat perkara pengelolaan dan penggunaan APBG Krueng Mangkom Tahun 2016 dan 2017. Ketiga tersangka dilakukan penangkapan di rumah masing-masing," kata Yunadi.

Ketiganya juga di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut