Korupsi Anggaran hingga Rp500 Juta, 3 Mantan Aparatur Desa di Nagan Raya Ditahan
Jumat, 15 Juli 2022 - 13:40:00 WIB
"Mereka diduga terlibat perkara pengelolaan dan penggunaan APBG Krueng Mangkom Tahun 2016 dan 2017. Ketiga tersangka dilakukan penangkapan di rumah masing-masing," kata Yunadi.
Ketiganya juga di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto