KPA Seluruh Aceh Gelar Rapat, Tolak Sebutan Makar Terkait Pengibaran Bendera Aceh

"Kami menolak disebut makar kepada anggota KPA yang terlibat mengibarkan bendera, karena hal tersebut tidak sesuai dengan norma hukum, bahwa bendera Aceh jelas di sebutkan dalam MoU Helsinki dan dok sebutkan dalam Undang Undang Pemerintah Aceh atau UUPA," katanya.
Dia melanjutkan,mendera bulan bintang juga telah disahkan melalui qanun Aceh serta telah di lembar daerahkan oleh Pemerintah Aceh.
"Qanun Aceh soal bendera masih sah secara hukum, yaitu masih tercatat dalam lembar daerah, dan belum pernah dicabut, maka status bendera hari ini masih dalam status politik," katanya.
Sehingga, lanjut Azhari, tidak ada alasan hukum apapun bagi Polda Aceh untuk persoalan bendera tersebut dikatakan makar.
"Sehingga berdasarkan keputusan rapat tersebut, kami menolak jika persoalan bendera ini disebutkan makar, bahkan pasca 17 tahun damai, masih ada sejumlah poin perjanjian damai antara RI dengan GAM, yang belum direalisasikan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto