Kronologi Guru Diperkosa dan Diperas di Aceh Selatan, Berawal dari Video Jogetnya Viral
Atas bujukan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Karena korban tidak tahan lagi memendam permasalahannya, pada 27 Agustus 2024, dia melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah dan juga polisi.
Setelah terima Laporan dari korban, tim dari Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bertindak dan berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka SF.
Saat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan menginterogasi pelaku SF, dia tidak mampu menjelaskan secara spesifik siapa itu AN. Termasuk alamat dan ciri-cirinya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi mengatakan, kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan dan pemerkosaan serta pelanggaran terhadap martabat korban seorang Guru.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi, Kamis (10/10/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni dua unit handphone, pakaian yang digunakan korban dan tersangka serta motor. Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.
“Berkas perkara dari kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Tersangka dan Barang bukti akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.
Editor: Donald Karouw