SABANG, iNews.id - Sebanyak enam pelanggar syariat Islam di Kota Sabang, Aceh menjalani hukuman cambuk. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 25 tentang Ikhtilat di halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Jumat (29/10/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun Parapat menjelaskan, keenam pelanggar jinayat ikhtilat terdiri atas tiga laki-laki berinisial AP, BA dan MA. Kemudian tiga perempuan berinisial LPS, ARP dan RF.
“Hukuman cambuk untuk enam pelanggar hukum jinayat ini telah dikurangi masa penahanan selama tiga bulan. Terdakwa berinisial AP dan MA menjalani 26 kali cambuk. Sementara terdakwa lainnya masing-masing 21 kali hukuman cambuk setelah dipotong masa tahanan," kata Choirun, Jumat (29/10/2021).
Dia meminta kepada seluruh masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam Qanun Jinayat, begitu juga tindak pidana lain. Tujuannya agar ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.
“Ini suatu hal yang sangat tidak kita inginkan, kita prihatin dengan kejadian ini. Tiga pasangan terpidana yang hari ini menjalani cambuk, secara domisili bukan penduduk Kota Sabang,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsAceh di Google News