Langgar Syariat Islam, 3 Pasangan Laki-Laki dan Perempuan di Sabang Dihukum Cambuk

Langgar Syariat Islam, 3 Pasangan Laki-Laki dan Perempuan di Sabang Dihukum Cambuk
Pelanggar syariat Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk atau uqubat ta'zir di halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Jumat (29/10/2021). (ANTARA/HO-Humas Sabang)

Menururnya, Sabang sangat terbuka untuk wisatawan. Tetapi dia berharap bagi wisatawan yang datang maupun warga untuk tetap mengikuti aturan-aturan dari pelaksanaan qanun yang diberlakukan di Aceh maupun Sabang.

"Ini menjadi tugas kita bersama dalam menjaga penerapan qanun tersebut dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.

Choirun juga berharap ke depan tidak ada lagi kasus maupun pelanggaran hukum lainnya. Namun jika ada, akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.  

Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengapresiasi Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Jinayat.

Menurut Rinaldi, tujuan dilaksanakannya penegakan qanun itu untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.

"Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua yang sehingga kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang," tuturnya.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNewsAceh di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.