get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Lolos Hukuman Mati, Eks Anggota DPRK Bireun Miliki 26 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 09 November 2021 - 22:37:00 WIB
Lolos Hukuman Mati, Eks Anggota DPRK Bireun Miliki 26 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Idi membacakan sidang putusan terhadap perkara kepemilikan 26 kilogram sabu dengan terdakwa eks anggota DPRK Bireun, Selasa (9/11/2021). (ANTARA)

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU dan para terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau tidak. Para terdakwa menjawab tidak.

JPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.

Sementara atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada 4 April 2021.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut