get app
inews
Aa Text
Read Next : Perputaran Uang Judol Tembus Rp976,8 Triliun, PPATK Soroti Keterlibatan ASN

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Keluarkan Stiker Haram Judi Online

Senin, 07 Desember 2020 - 11:27:00 WIB
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Keluarkan Stiker Haram Judi Online
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Keluarkan Stiker Haram Judi Online (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

ACEH, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan stiker fatwa haram terkait judi game online dan sejenisnya. Stiker tersebut akan ditempelkan di sejumlah warung kopi, kafe di Aceh yang menyediakan wifi gratis.

Stiker tersebut  bertuliskan Fatwa MPU Aceh nomor  3 tahun 2019, hukum bermain game PUBG (player unknown's battle grounds) dan sejenisnya haram. Stiker itu diserahkan kepada ormas untuk ditempelkan ke sejumlah tempat yang kerap digunakan warga untuk bermain judi game online.

"Ini ditempel di warung-warung sana kan. Itu juga butuh strategis untuk bisa ditaruh di sana. MPU itu tidak bisa melakukan hal itu, makanya kita bermitra," ucap Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, Senin (7/12/2020).

Judi online yang dimaksud dalam fatwa tersebut merupakan  permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial. MPU menilai game ini dinilai kian meresahkan di tengah masyarakat Aceh.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut