get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar, Eks Pj Bupati Lanny Jaya Jadi Tersangka

Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar di Nagan Raya Ditangkap, Modus Rekayasa Kuitansi Pengeluaran

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:00:00 WIB
Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar di Nagan Raya Ditangkap, Modus Rekayasa Kuitansi Pengeluaran
Ilustrasi Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar di Nagan Raya Ditangkap, Modus Rekayasa Kuitansi Pengeluaran (IST)

NAGAN RAYA, iNews.id - Mantan Kepala Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh ditangkap paksa tim Kejaksaan Negeri Nagan Raya usai mangkir berkali-kali dari panggilan. Pria berinisial GT ini diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp2,1 miliar.
 
Dana desa yang disunat itu bersumber dari anggaran tahun 2016 dan tahun 2021. Modus pelaku mengelola anggaran tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Dengan mudahnya, pelaku merekayasa kuitansi pengeluaran yang tidak sah. Bahkan dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBD sejak tahun 2016 sampai dengan  tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib mengatakan sudah memeriksa 15 saksi. Hasilnya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut