get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar, Eks Pj Bupati Lanny Jaya Jadi Tersangka

Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar di Nagan Raya Ditangkap, Modus Rekayasa Kuitansi Pengeluaran

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:00:00 WIB
Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar di Nagan Raya Ditangkap, Modus Rekayasa Kuitansi Pengeluaran
Ilustrasi Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar di Nagan Raya Ditangkap, Modus Rekayasa Kuitansi Pengeluaran (IST)

"Tim kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa dokumen pertanggungjawaban tentang peristiwa tindak pidana korupsi," ucap Muib, Kamis (10/8/2023).

Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut