Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar di Nagan Raya Ditangkap, Modus Rekayasa Kuitansi Pengeluaran
Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:00:00 WIB
"Tim kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa dokumen pertanggungjawaban tentang peristiwa tindak pidana korupsi," ucap Muib, Kamis (10/8/2023).
Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni