get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunakan Pesawat Poludara, Kapolri Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Lhokseumawe

Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin, Nakhoda Kapal Taiwan Didenda Rp100 Juta

Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:29:00 WIB
Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin, Nakhoda Kapal Taiwan Didenda Rp100 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh memvonis Nakhoda kapal ikan asal Taiwan (Antara)

Atas vonis tersebut, terdakwa dan penasihat hukum serta JPU menyatakan menerima. Namun begitu, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk berpikir-pikir.

Riza Rahmatilah, penasihat hukum terdakwa He Xian Dong mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim dengan hukuman membayar denda Rp100 juta.

"Kami menerima vonis yang seadil-adilnya diputuskan oleh majelis hakim. Terkait pembayaran denda tersebut, kami akan berkomunikasi kembali bersama pemilik kapal," kata Riza Rahmatilah.

Sebelumnya, kapal mili He Xian Dong ditangkap oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 TNI AL di perairan Lhokseumawe, Aceh, Minggu (19/6/2022). Saat itu, KRI Teuku Umar menggelar latihan di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut