get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Tangkap 2 Pengangkut Kayu Ilegal di Rokan Hulu Diupah Rp1 Juta

Melintas di Samping Rombongan Polisi, Truk Muatan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Pidie Diamankan

Jumat, 02 April 2021 - 14:33:00 WIB
Melintas di Samping Rombongan Polisi, Truk Muatan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Pidie Diamankan
Truk muatan kayu hasil illegal logging di Pidie diamankan polisi. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

PIDIE, iNews.id – Satu unit truk bermuatan kayu hasil pembalakan liar diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Aceh, Selasa (30/3/2021). Kayu-kayu ini diambil dari kawasan pergunungan Kecamatan Tengse, Kebupaten Pidie. 

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal saat Kapolres AKBP Zulhir Destrian dan Wakapolres, Kompol Dedy Darwinsyah beserta PJU Polres Pidie melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Tangse dan Mane. 

Kunjungan kerja ini dalam rangka mengecek lokasi-lokasi banjir bandang dan longsor serta melakukan penanggulangannya dengan menggunakan alat berat.

“Saat rombongan kembali pulang dengan konvoi kendaraantepatnya di Jalan Bereunuen-Tangse, Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tangse, rombongan melihat dan melewati satu unit mobil dump truk yang mengangkut) kayu bulat yang sedang berjalan,” katanya Jumat (2/4/2021). 

Dia melanjutkna, saat itu juga, kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk memeriksa mobil yang bermuatan kayu tersebut. Dikhawatirkan, kayu yang dimuat tersebut dari hasil ilegal logging yang menjadi salah satu penyebab bencana banjir.

Kemudian Kasat Reskrim beserta anggota berhenti dan melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut. Petugas pun memeriksa surat-surat muatan kayu yang diangkut, 

“Namun supir tidak dapat memperlihatkan surat-surat atau dokumen sahnya atas kayu bulat sembarang keras tersebut,” katanya. 
 
Selanjutnya, truk beserta sopir dan kernet diamankan ke kantor Satreskrim Polres Pidie guna dimintai keterangan lebih lanjut. Hasilnya, diketahui kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan Blang Pandak Kecamatan Tangse, Pidie. 

Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu orang yang diamankan, RAN, diketahui tidak terlibat dalam illegal logging tersebut. RAN diketahui hanya penumpang. 

“Tersangka yang diamankan berinisial MW (50) warga Gampong Pulo Pante, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie,” katanya.

Sementara barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit truk, 12 batang kayu balok tim jenis rimba campuran atau sebanyak 3.6 M3. Selain itu ada lima batang kayu bulat jenis rimba campuran atau sebanyak 1.33 M3 dengan jumlah keseluruhan 4.93 M3. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasar Pasal 82 ayat (1) huruf b, Jo Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 88 ayat 1 huruf (a) Jo pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut