Bareskrim Bongkar Pembalakan Liar di Sungai Tamiang Aceh, Begini Modusnya
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya aktivitas pembalakan liar atau Illegal Logging di wilayah Hulu Sungai Tamiang, Aceh. Penyelidikan ini dilakukan terkait temuan banyaknya gelondongan kayu yang ikut terseret dalam bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, informasi awal menunjukkan adanya praktik illegal logging dan land clearing yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah hulu.
"Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," kata Brigjen Mohammad Irhamni, Selasa (9/12/2025).
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa praktik ini dilakukan secara terorganisasi dan memanfaatkan kondisi alam. Para pelaku disebut memiliki mekanisme khusus, yang mereka sebut sebagai "panglong," untuk mengangkut kayu hasil tebang.
Modusnya, para pelaku memotong kayu, menumpuknya di bantaran sungai, dan menunggu momen ketika debit air sungai naik akibat banjir. Kayu-kayu tersebut, terutama yang berukuran besar yang telah dipotong menjadi bagian kecil, kemudian dihanyutkan mengikuti arus banjir seperti rakit.
Aktivitas penebangan liar ini disoroti karena diduga kuat berada di dalam kawasan hutan lindung yang membentang di sepanjang aliran Sungai Tamiang.
Editor: Kastolani Marzuki