BANDA ACEH, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Provinsi Aceh akan membongkar puluhan sarang atau penangkaran burung walet ilegal di beberapa sudut kota. Lokasi penangkaran burung walet itu sangat meresahkan warga.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Dhiyauddin mengatakan, penangkaran burung walet di Kota Petro Dollar itu tidak pernah diberikan izin karena daerah tersebut merupakan kawasan permukiman padat penduduk.
Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, kata dia sudah melayangkan surat teguran kepada pengusaha walet. Bahkan, lanjut dia diberikan estimasi waktu sepekan.
Menurutnya, hasil pendataan oleh petugas, terdapat 56 titik lokasi penangkaran burung walet ilegal di Kota Lhokseumawe. "Mereka hanya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk tempat usaha dan tinggal. Namun, pada kenyataannya dibangun tempat penangkaran walet," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNewsAceh di Google News