Miris, Gadis 16 Tahun di Aceh Buang Bayi, Melahirkan Sendiri Belajar dari YouTube
Selasa, 20 Februari 2024 - 09:34:00 WIB

Selain menangkap KM, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial ZK (24) yang diduga kuat merupakan ayah dari bayi tersebut. Saat ini, ZK masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatannya dalam hubungan terlarang dengan tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) juncto Pasal 342 KUHPidana juncto UU Nomor 11 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menegakkan keadilan terhadap kasus yang mengejutkan ini.
Editor: Nani Suherni