get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega! Pasutri di Pesawaran Curi Harta Orang Tua, Kini Ditangkap Polisi

Miris, Pasutri Muda di Banda Aceh Buang Bayi, Ngaku Malu Punya Anak Padahal Baru Nikah

Jumat, 06 Oktober 2023 - 15:06:00 WIB
Miris, Pasutri Muda di Banda Aceh Buang Bayi, Ngaku Malu Punya Anak Padahal Baru Nikah
Miris, Pasutri Muda di Banda Aceh Buang Bayi, Ngaku Malu Melahirkan Padahal Baru Nikah (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut