Selain menangkap delapan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti seperti pakaian korban.
"Kami masih kembangkan motif para pelaku dan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam ini," katanya.
Atas perbuatannya, kedelapan pelaku dijerat Pasal 50 junto Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat junto UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peradilan Anak.
Editor : Donald Karouw
Bagikan Artikel: