get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidak Tempat Diduga Kumpul Gay di Mojokerto, Petugas Temukan Sejumlah Celana Dalam Pria

Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 82 dan 78 Kali di Depan Umum

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:55:00 WIB
Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 82 dan 78 Kali di Depan Umum
Sepasang pria yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath) menjalani hukuman cambuk di kompleks Bustanul Salatin, Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). (Foto: Syukri Syarifuddin).

Selain pasangan gay tersebut, dua pelaku judi online juga menjalani hukuman cambuk pada kesempatan yang sama. Setelah eksekusi, semua terpidana diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Salah seorang warga, Surya Dana menilai kemunculan fenomena gay di Banda Aceh telah meresahkan. Dia meminta pemerintah untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan penegakan hukum bagi pelaku. 

"Terjadinya pasangan sesama jenis di Banda Aceh selama ini kami ingin memberantas, menghilangkan jejak-jejak liwath itu," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut